Bagansinembah Radarkriminaltv.com – Penimbunan minyak solar ilegal kembali terjadi, kali ini di sebuah gudang mobil atau bengkel di Kec. Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Aksi ini menuai kecaman dari beberapa Redaksi media Online Minggu, (05/04/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, gudang tersebut disinyalir telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu, menimbun minyak solar dalam jumlah besar tanpa izin yang sah. Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim gabungan kami langsung melakukan investigasi dan menemukan dugaan lokasi bengkel yang di jadikan sejumlah besar minyak solar yang disimpan di dalam gudang,” ungkap Pimpinan Redaksi Mitramabesnews.id Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ.
Menurut informasi yang di terima dari narasumber yang tidak ingin di sebut namanya bahwa kegiatan ini sudah bertahun – tahun beroperasi dan juga mencakup wilayah sampai ke Tapteng dan Rantauprapat.

“Iya itu melangsir dari SPBU perbatasan di gundaling lebih dari 30 unit itu mobil langsirnya dan lebih parahnya mereka juga mengambil dari para pelangsir seperti sudah bisnis menjamur, nama merk mobil tangki yang melangsir itu PT. Raja Mangarerak Jaya dengan no pol BM 9242 RU berwarna biru putih, dan mereka menimbun minyak di bengkel Mobil Sahabat, nama bengkel itu hanya sebagai alibi saja, lokasi itu semua sudah pada tau dan si M ini pun sudah pada tau. Dan aktivitas ini mencakup beberapa wilayah mulai dari Tapanuli Tengah, Medan sampai ke Rantauprapat , namun herannya sampai saat ini kenapa tidak tersentuh Hukum padahal sudah jelas melanggar undang-undang,” ucapnya.
Dugaan penimbunan minyak solar ini diduga terkait dengan jaringan ilegal yang melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Awak media telah mengamankan beberapa yang diduga terlibat salah satunya inisial AM.
Kegiatan ini jelas merugikan negara dan berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar minyak di masyarakat. Oleh karena itu, team gabungan dari beberapa media berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Penimbunan minyak solar ini adalah kejahatan serius yang merugikan Negara. Kita tidak akan mentolerir kegiatan ini,” ucap Pimpinan Redaksi KompasX.com Nasruddin Amf.
Selanjutnya, team gabungan ingin melaporkan kegiatan haram tersebut ke Polres Rokan Hilir, namun sangat di sayangkan masi di pos penjagaan sudah di hadang dan mengatakan bahwa tidak ada satu pimpinan pun yang hadir pada hari ini di Mako Polres Rokan Hilir.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan minyak solar atau kegiatan ilegal lainnya. Bersama, kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan, penyimpanan, atau niaga BBM subsidi tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Tim)













