Telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan cara merusak dan membongkar jendela rumah Korban

Aek Natas | Radarkriminaltv.com Polsek Aek Natas – Polres Labuhanbatu.
Kegiatan Polsek Aek Natas dibawah pimpinan Kapolsek AKP P. Napitupulu, SH oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH, bersama anggota unit Reskrim, mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial RHT, Lk, 31 thn, mocok-mocok penduduk Ds Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura.

Telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara merusak dan membongkar jendela rumah Korban Dr H. MY SILAEN, S.Ag, MA, Laki-laki, umur 54 tahun, pekerjaan PNS penduduk Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yang terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.30 Wib di Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).

Atas petunjuk dari saksi-saksi di TKP serta pengembangan Unit Reskrim maka pelaku berinisial RHT berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Aek Natas pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul.10.30.Wib di Ds Terang Bulan Kec Aek Natas Kab. Labura berikut berikut barang bukti :

1. 1 (satu) unit NOTEBOOK merk asus warna putih;
2. 1 (satu) kotak Laptop SONY VAIO;
3. 1 (satu) buah kaleng celengan berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.850.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
4. 2 (dua) buah potongan kayu kosen jendela

Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk/ BB sehingga terhadap pelaku RHT dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana.

Pelaku RHT mengakui dengan terus terang perbuatannya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya. (Pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *