Berita  

Sadis!!!! Curi Brondolan Satu Goni di Kebun PTPN IV Unit Marihat Afd. VI Dianiaya Hingga Patah Kaki 

Simalungun, Radarkriminaltv.com – Kamis, (30/10/2025) akibat mencuri brondolan kelapa sawit satu goni di Kebun PTPN IV Unit Marihat, Afdeling VI Pondok Malasia, diduga pelaku telah dianiaya hingga mengalami memar dan patah kaki, pada hari Jum’at , (24/10/2025) yang lalu.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media Radarkriminaltv.com dari salah seorang prangkat desa Nagori Pematang Silampuyang yang ditemui awak media yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, “Bahwa benar salah seorang warganya yang berinisial MS, yang diduga menjadi korban tindak pengeroyokan di Kebun PTPN IV Afd VI beberapa hari lalu, sebagai akibat dari ketangkap mengambil brondolan sawit satu goni”.

 

Selanjutnya perangkat desa Nagori Pematang Silampuyang tersebut menyampaikan, “Bahwa Pemerintah desa Nagori Pematang Silampuyang, telah menyarankan agar keluarga diduga korban tersebut untuk berdamai dengan pihak perkebunan”, ujar nya.

Dalam waktu yang terpisah, dari hasil informasi dan keterangan yang diperoleh awak media Radarkriminaltv.com dari ibu kandung dan adik perempuan korban menerangkan, “Bahwa keluarganya telah membuat laporan pengaduan atas kejadian yang dialami putra nya tersebut ke Polres Simalungun pada hari Rabu, (29/10/2025) sekitar pukul 17.19 wib dan atas dukungan warga masyarakat Nagori Pematang Silampuyang, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-459/ X/ 2025/ SPKT/ Polres Simalungun Polda Sumatera, tanggal 29/10/2025, pukul 17.19 wib”.

 

Melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di Afdeling VI PTPN IV Regional II Kebun Marihat, Nagori Pematang Silampuyang Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

 

Adapun kronologis kejadian, pada hari Jum’at tanggal 24/10/2025, sekitar pukul 05.00 wib, seseorang mengabarkan ke rumah pelapor bahwa MS ada berada di Rumah Sakit Balimbingan karena mencuri brondolan sawit di PTPN IV Regional II Kebun Marihat. Kemudian pelapor berangkat ke Rumah Sakit Balimbingan untuk melihat korban, yang akhirnya dirujuk ke RS. Efarina Pematangsiantar.

 

Berdasarkan penuturan korban kepada pelapor, “Bahwa korban dikeroyok dengan mata ditutup lakban dan tangan diborgol ke belakang. Dalam keadaan tersebut korban menyatakan ada yang memukul hingga korban terjatuh dan dilindas sepeda motor. Merasa tidak terima dan keberatan atas perlakuan yang dialami adik pelapor, akhirnya pelapor mengadukan kejadian tersebut ke Polres Simalungun agar kejadian tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.”

 

Adakah pihak PTPN IV Kebun Marihat datang? Selama berada di RS. Efarina, ada salah seorang utusan dari PTPN IV Kebun Marihat Regional II, dan memberi bantuan sejumlah Rp. 500. 000,-. sekedar untuk uang makan bagi yang menjaga korban selama di RS. Efarina.

 

Belum lama dan masih hangat terasa, telah terjadi kasus main hakim sendiri oleh oknum security PTPN IV Kebun Bahjambi terhadap Boni, warga Huta II Kampung Korem, Desa Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja, mengakibatkan diduga korban penganiayaan meninggal dunia.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang, tindak main hakim sendiri di lingkungan perkebunan terhadap oknum diduga melakukan pencurian sawit. Keluarga korban dan publik berharap dan berpesan kepada awak media Radarkriminaltv.com kiranya ada keadilan dan pelaku pengeroyokan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kabiro Simalungun : Juli Kuswondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *