PT.PERTAMINA & BP MIGAS !! Tutup Dan Cabut Izin Operasi SPBU No. 14.283.6109 & Proses Hukum Mafia Minyak BBM Yang Melawan Hukum

Pelalawan | Radarkriminaltv.com – Bebasnya bisnis Mafia minyak BBM bersubsidi jenis Solar semakin marak di Provinsi Riau, sehingga tidak tersentuh Hukum dan tidak terpantau oleh Pihak PT.PERTAMINA dan BP MIGAS yang berada di wilayah Hukum Polres Pelalawan tepatnya di Jalan Lintas Timur Kerincing KM.78 Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Hasil pantauan dan investigasi awak Media Mitra Mabes News & Tim di lokasi, nampak JELAS mobil Cold diesel tutup terpal dengan plat nomor BA.9072 LN , menurut infonya mobil pelangsir ini milik MAFIA PNDY , Mafia Pelangsir minyak yang dengan bebasnya beroperasi untuk mengisi minyak BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU No. 14.283.6109.Jalan Lintas Timur Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau , nampak dari pantauan awak media mobil Pelangsir tersebut mengisi minyak berulang – ulang kali.
( 5/06/2025 ).

Awak media berusaha Konfirmasi kepada pengawas SPBU , sebut saja bernama Hamdan belum ada tanggapan atau pun memberi jawaban terkait dugaan MAFIA pelangsir minyak BBM bersubsidi jenis Solar sampai berita ini terbit.

Dalam waktu bersamaan , awak media berusaha konfirmasi juga kepada Taufik sebagai SBM PT.Pertamina Wilayah Kabupaten Pelalawan , dan Samapi saat ini juga belum ada tanggapan.

Kemudian awak Media Mitra Mabes News & Tim mendapat info dari salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan ,” sering kali mobil cold diesel itu bolak balik mengisi minyak solar buk..terkadang kita masyarakat biasa kehabisan minyak buk , padahal sudah antri lama ,” jelas narasumber.

Para Mafia minyak BBM bersubsidi jenis Solar ini dengan jelas sangat merugikan Negara dan kebal hukum serta melawan hukum.

Menurut UU No.11 pasal 55 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja bahwa setiap orang menyalah gunakan pengangkutan dan / atau Niaga bahan bakar minyak yang dapat merugikan negara dapat dikenakan sangsi Pidana penjara 4 tahun dan denda 4 Milyar.

* Pasal 23 pengangkutan sebagaimana dimaksud izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 40 Milyar.

* Penyimpanan sebagaimana dimaksud tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 30 Milyar

Saya atas nama Kaperwil Riau Media Mitra Mabes News , Anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Anggota Badan Jaringan Informasi Publikasi Hukum DPD LBH CCI , meminta dan memohon kepada Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Dr.Herry Heryawan,S.I.K,M.H,M.HUM, Kapolri Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo , PT.PERTAMINA serta BP MIGAS segera TUTUP dan CABUT izin operasi SPBU tersebut dan Proses Hukum Mafia Pelangsir tersebut sesuai UU dan Ketentuan Hukum yang berlaku di Wilayah Hukum NKRI.

Kami yakin dan percaya dengan adanya Hasta cita Presiden RI dan kepemimpinan bapak Kapolri dan Kapolda Riau dapat bertindak tegas dan memberantas para MAFIA pelangsir minyak yang dapat merugikan negara.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *