Labura | Radarkriminaltv.com – Kapolsek Aek Natas AKP P. NAPITUPULU, SH dengan kegiatan unit Reskrim Polsek Aek Natas DPP Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Dewasa yang diduga telah melakukan Tindak Pidana “pengroyokan/Penganiayaan”. Pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara
Korban tersebut Bernama EMANG ADI SANJAYA, Jenis Kelamin laki-laki, umur 49 tahun, pekerjaan Bertani, suku sunda, agama islam, warganegara Indonesia, alamat di Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara
Dan Saksi-saksi tersebut adalah Bernama M. SAGALA, jenis kelamin laki laki, umur 34 tahun, pekerjaan Honorer, suku batak, agama islam, warganegara Indonesia, alamat di Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara dan juga A. SIPAHUTAR , jenis kelamin laki-laki, umur 45 tahun, pekerjaan bertani, suku batak, agama islam, warganegara Indonesia, alamat di Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara
Selanjutnya, Tersangka Bernama RN, jenis kelamin laki laki, umur 45 tahun, pekerjaan bertani, suku batak, agama islam, warganegara Indonesia, alamat Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara
Sementara itu, Kronologis Pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib ketika korban bersama para saksi sedang duduk diteras rumah korban yang berada di Dusun II Unte Mungkur Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, tiba tiba pelaku RN dan SM mendatangi korban, dan saat itu pelaku berkata ” dimana mandor..?
Kemudian korban menjawab ” sedang keluar pulang ada apa bang..?” Dan pelaku kembali lagi berkata ” kalian enak enak aja disini kami mau minta uang” setelah itu korbanpun menjawab lagi ” kami hanya pekerja bang, mengenai itu nanti kami sampaikan mandor atau humas bang” karena jawaban korban demikian pelaku RN merasa tidak senang dan emosi dimana pelaku RN langsung meninju wajah korban, dan temannya SM juga malah ikut
Meninju kepala bagian belakang korban;
Merasa ketakutan korban lari bersembunyi ke belakang rumah masyarakat sekitar, setelah para pelaku pergi barulah korban kembali ke rumahnya;
Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan memar pada pipi kiri serta rasa sakit dan memar pada kepala bagian belakang;
Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 09.30 Wib korban membuat pengaduan terkait tindak pidana pengroyokan/penganiayaan yang dialaminya tersebut, Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dimana terhadap pelaku RN dilakukan pemanggilan terhadapnya dimana yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib telah menghadiri panggilan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan Surat/VER, sehingga terhadap pelaku RN dapat dipersangkakan melanggar pasal 170 jo 351dari KUHPidana;
KAPOLSEK AEK NATAS POLRES LABUHANBATU : AKP PARLANDO NAPITUPULU, SH
(Pimred)