Rantauprapat, Radarkriminaltv.com – Polres Labuhanbatu mencatatkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran jaringan internasional, membawa pulang barang bukti seberat 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar. Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026) ini berhasil menyelamatkan perkiraan 315 ribu jiwa dari bahaya zat adiktif.
Dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu Jl. MH. Thamrin, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat institusi kepolisian dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kinerja luar biasa dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personelnya, menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas. Dukungan aktif informasi dari masyarakat juga menjadi pijakan penting dalam menangkap pelaku ini,” ujarnya.
Operasi yang dimulai sejak Senin (2/3/2026) pukul 09.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat, berhasil menghentikan mobil sedan hitam BK 1238 AFM di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara. Dari penggeledahan ditemukan 30 bungkus sabu merek Daguanyin dan 6 bungkus ekstasi, serta dua tersangka dari Jawa Barat dan DIY yang mengaku diperintah pihak dari Jambi dengan upah Rp6 juta.
Barang bukti tambahan berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, dan mobil Honda City juga diamankan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga mati.
“Kami akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba. Perlindungan terhadap masa depan bangsa adalah prioritas utama kami,” tegas AKBP Wahyu Endrajaya dengan penuh semangat.
Prestasi ini semakin mengukuhkan citra Polres Labuhanbatu sebagai institusi yang handal, profesional, dan peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sumber: HPL
REPORTER : SYR











