Pelanggaran Berat dan Penipuan, LPA Sumut Putuskan Pecat Ketua LPAI Tebingtinggi

Medan | Radarkriminaltv.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara resmi memecat Ir. Eva Novarisma Purba dari jabatannya sebagai Ketua LPAI Kota Tebingtinggi sekaligus menonaktifkannya dari posisi Sekretaris LPA Sumut. Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 03/LPA-Sumut/SK/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, yang diteken langsung Ketua LPA Sumut, Drs. John Edward Hutajulu.

Dalam SK tersebut, Eva diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar LPA Indonesia dan merusak nama baik lembaga. Ia disebut mengaku sebagai Ketua LPA Sumut untuk menipu masyarakat dan pihak POM Kodam I Bukit Barisan, termasuk Perwira di POM dan Bidang Hukum Kodam I BB dalam Mediasi Hak asuh anak.

Akibat perbuatannya, mediasi hak asuh anak antara Ibu Diana dan mantan suaminya Sertu Lambok Tamba, yang didampingi langsung oleh Ketua LPA Sumut, gagal total.

Tak hanya itu, Eva juga diduga melakukan penipuan serupa terhadap pemerintah daerah dan kepolisian di berbagai wilayah, seperti Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sehingga melantik pengurus LPA di daerah tersebut yang disaksikan pejabat setempat.

Dalam sejumlah kegiatan pelantikan itu, Eva disebut melibatkan Dra. Florida Simatupang sebagai Sekretaris, yang ikut menandatangani SK Pengangkatan Dewan Pengurus LPAI di kabupaten/kota tersebut.

Ketika media mengonfirmasi terkait keputusan ini, Drs. John Edward Hutajulu menjelaskan bahwa sebagai Ketua LPA Sumut, ia memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus sesuai Anggaran Dasar lembaga.

“Kesalahan yang dilakukan terlalu besar, dan secara aturan, masa jabatan Eva sudah berakhir pada 3 September 2025 sesuai SK sebelumnya. Seharusnya otomatis dia berhenti, namun kami tetap mengeluarkan SK pemberhentian sebagai bagian dari sanksi administratif,” ujar Hutajulu.

 

Ketua LPA Sumut menegaskan, keputusan pemberhentian ini berlaku mutlak dan Eva tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan LPA Indonesia. Pihaknya meminta seluruh masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, serta instansi pemerintah maupun swasta untuk tidak lagi mengatasnamakan Eva sebagai bagian dari LPA.

Sebagai penutup, LPA Sumut menghimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi maupun berkoordinasi terkait isu perlindungan anak. Verifikasi sumber dan legalitas kepengurusan dinilai penting demi menghindari penyalahgunaan nama lembaga yang dapat merugikan publik maupun pemerintah.

(Muhammad Fauzan, S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *