Mahasiswa Univa Apresiasi Kapolres Labuhanbatu: Tangkap Debt Collector Ilegal, Lindungi Rakyat dari Premanisme

Labuhanbatu | Radarkriminaltv.com – Langkah tegas Polres Labuhanbatu dalam menangkap para debt collector (DC) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat menuai apresiasi luas. Mahasiswa Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu, Ahmad Idris Siregar, secara khusus menyampaikan rasa hormatnya kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., M.H., atas tindakan cepat dan berani tersebut.

Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Bapak Kapolres dalam menangkap para DC yang bertindak di luar batas hukum. Ini sangat membantu masyarakat dari praktik-praktik merugikan yang sudah lama membuat resah. Masyarakat akhirnya bisa merasakan perlindungan nyata dari aparat penegak hukum,” tegas Ahmad Idris Siregar di Rantauprapat, Senin (22/9/2025).

Kasus pengeroyokan wartawan oleh kelompok DC beberapa waktu lalu menjadi titik balik. Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka dan kini masih memburu tujuh pelaku lainnya. Tindakan ini dinilai menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas aksi premanisme berkedok penagihan utang.

Sebagai bagian dari kaum intelektual muda, Ahmad Idris menegaskan mahasiswa berdiri di garda terdepan bersama masyarakat untuk menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Kampus adalah tempat mencetak generasi cerdas, bukan ladang ketakutan akibat ulah preman. Kami, mahasiswa Univa Labuhanbatu, akan terus mendukung Polres dalam upaya menegakkan hukum dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Ahmad Idris juga mengingatkan para debt collector agar bekerja sesuai aturan hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kalau ada permasalahan kredit, selesaikan dengan jalur hukum dan prosedur resmi. Jangan lagi ada tindakan kekerasan, karena aparat sudah membuktikan tidak akan segan menindak,” tegasnya.

Mahasiswa berharap ketegasan Polres Labuhanbatu bisa menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia. Dengan begitu, praktik penagihan utang yang melanggar hukum bisa benar-benar diberantas hingga ke akar.

(Tim Investigasi Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *