Mafia Tambang Galian C di jalan tuanku tambusai mekar sari dumai barat Diduga Ilegal Kangkangi Aturan Hukum

Dumai Barat, Radarkriminaltv.com

Mafia tambang galian tipe C diduga ilegal yang berada Di Jalan Tuanku Tambusai mekar Sari Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Riau mendapat sorotan publik akhir – akhir ini. Pasalnya, tambang dengan skala besar leluasa mengkeruk tanah menggunakan alat berat yang seharusnya mendapat pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Selain diduga tidak berizin, dilokasi juga tampak jalan aspal dipenuhi ceceran tanah akibat muatan dumb truk yang hilir mudik diseputaran tambang galian.

 

Dampaknya, dimusim kemarau debu beterbangan hingga memicu polusi udara. Informasi dihimpun, pemilik tambang galian tipe C diduga ilegal mereka yang punya galian di tanah garapan ini ” ucap warga yang enggan dipublikasikan identitasnya itu, Kamis (05/02/2026).

 

Informasi lain disebutkan sumber, bahwa tanah garapan tersebut dijual permobil ke salah satu pabrik percetakan batu bata yang ada di Kecamatan Dumai Barat ucapnya.

 

Tambahnya, galian tipe C tersebut telah beroperasi beberapa bulan belakangan ini kata dia.

 

Selain itu, tanah yang sebelumnya merupakan hamparan yang datar berubah menjadi bentuk kolam – kolam dadakan akibat dari tanah yang dikorek menggunakan alat berat.

 

Warga yang tak jauh dari lokasi juga menuturkan tanah yang telah dikorek menjadi lubang yang menganga dikhawatirkan akan menjadi jebakan bagi anak – anak disekitar lokasi.

 

Dari sederet persoalan tersebut, warga menyelipkan harapan kepada Kapolda Riau
Irjen Pol Herry Heryawan agar turun gunung untuk meninjau adanya galian tipe C yang diduga kuat tak kantongi izin ujar warga.

Adanya Galian C di jalan tuanku tambusai mekar sari kecamatan dumai barat ini
sangat meprihatinkan karena dekat dengan wilayah hukum POLSEK dumai barat apakah POLSEK dumai barat tidak turun kelapangan atau hanya duduk manis saja,

 

Kami minta kepada Kapolda Riau
Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolresta Pekanbaru AKBP Muharman Arta, agar segera menangkap pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin,” sebutnya.

 

Dikonfirmasi terpisah Kapolresta Pekanbaru AKBP Muharman Arta, mengenai adanya ditemukan diwilayah kerjanya itu dugaan mafia tambang ilegal, akan tetapi sampai berita ini dimuat oleh redaksi, belum memberikan tanggapan apapun.

Dilansir dari berbagai sumber tentang Galian C ilegal yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, karena melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, serta bisa melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup jika merusak lingkungan. Pelanggaran ini juga mencakup penampungan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin sesuai Pasal 161 UU Minerba.

(Syarip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *