
Pematangsiantar, Radarkriminaltv.com – Pedagang Pasar Horas Gedung IV yang tergabung dalam KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) menolak keras untuk dipindahkan. Senin, 29/09/2025
Sementara Pemerintah Kota Pematang Siantar memastikan akan segera merobohkan Gedung IV Pasar Horas yang terbakar. “Perobohan harus memperhatikan aspek estetika, kenyamanan pedagang dan kelancaran lalulintas”, ujar Sekda Kota Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang dalam rapat FGD (Focus Group Discussion) terkait rencana perobohan Gedung IV Pasar Horas pada hari Jum’at 19/09/2025 yang lalu di Balai Kota Pematang Siantar.
Sikap tegas penolakan pedagang tradisional Pasar Horas atas rencana perobohan Gedung IV Pasar Horas dan relokasi pedagang ke pasar darurat oleh Pemerintah Kota Patang Siantar ditunjukkan dengan memblokade Jalan Merdeka dengan melakukan pembakaran ban di tengah jalan sembari melakukan orasi.
“Kami menolak penggusuran dan pembangunan pasar darurat. Pedagang menolak perobohan tanpa adanya kepastian anggaran pembangunan pasar permanen yang jelas. Relokasi pedagang ke pasar darurat akan sangat merugikan pedagang”, ujar Agus Butar-butar, yang merupakan Ketua KP2H.
“Para pedagang tidak ingin lagi dibohongi dengan janji-janji palsu, tanpa kejelasan. Kami minta Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Pematang Siantar benar-benar mendengar aspirasi kami”, Agus Butar-butar menambahkan.
Adapun maksud dan tujuan aksi para pedagang Pasar Horas yang tergabung di dalam KP2H pada malam hari ini, dimana mereka memblokade arus lalulintas jalan dengan melakukan pembakaran ban di tengah Jalan Merdeka dibarengi dengan orasi, antara lain :
1. Menolak penggusuran pedagang dan pembangunan pasar darurat.
2. Menagih janji Gubernur Sumatera Utara atas nama Boby Nasution agar pembangunan Gedung IV Pasar Horas segera dilakukan secara permanen.
3. Menuntut proses pembangunan Gedung IV Pasar Horas dilakukan secara transparan.
4. Menuntut Walikota Pematang Siantar untuk peduli terhadap seluruh pasar tradisional di Pematang Siantar, khususnya Pasar Horas Gedung IV yang pernah mengalami musibah kebakaran pada tanggal 22 September 2024.
5. Menuntut Walikota Pematang Siantar agar pengelolaan PD PHK (Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya) dan data retribusi pasar lebih transparan.
6. Menuntut keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang terkait banyaknya aksi pencurian (maling), khususnya di Gedung IV Pasar Horas.
7. Menuntut Walikota Pematang Siantar untuk dapat memberikan kompensasi bagi pedagang Pasar Horas yang terdampak kebakaran berdasarkan data konkrit.
Hingga berita ini dinaikkan, “Para pedagang masih berkumpul dan berada di lokasi dan berencana berjaga bersama hingga pagi hari, mengingat banyaknya aksi pencurian khususnya di Gedung IV Pasar Horas yang cukup meresahkan pedagang dan butuh perhatian”, ujar salah seorang pedagang ayam di Gedung IV Pasar Horas. (JK)













