Dugaan Skandal di PN Lubuk Pakam: Aspirasi Masyarakat Dikriminalisasi, Isu Setoran Rp50 Juta Mencuat dalam Gugatan Kades Buntu Bedimbar

Sumatera Utara | Radarkriminaltv.com –
Aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan mengarah ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Institusi tersebut diduga kuat mengakomodasi gugatan bermuatan politis yang diajukan oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, terhadap dua warga desa yang selama ini aktif menyuarakan dugaan korupsi dan penyelewengan dana desa.

Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi aspirasi rakyat, dan bahkan menyeret nama panitera pengadilan serta memunculkan isu suap Rp50 juta untuk memenangkan pihak penggugat.

Gugatan Kepala Desa Ditengarai untuk Bungkam Kritik Warga

Mus Mulyadi, bersama Fitri Handayani (Sekdes yang juga diduga istri sirinya) dan Margi Rahayu (Kasi Kesra), menggugat dua warga bernama Sarjonosyam dan Syafi’i atas dasar tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dilakukan menyusul gelombang aksi unjuk rasa masyarakat Desa Buntu Bedimbar atas dugaan:

Penyimpangan Dana BLT Tahun 2021–2023

Dugaan Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP)

Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima bantuan

Manipulasi administrasi desa

Meskipun aspirasi masyarakat disampaikan secara damai melalui aksi unjuk rasa dan telah didukung hasil audit Inspektorat, PN Lubuk Pakam justru mengabulkan seluruh gugatan dari pihak kepala desa.

> “Jika aksi damai masyarakat dianggap melanggar hukum, ini bentuk pembungkaman yang merusak demokrasi. Rakyat dibungkam lewat palu pengadilan,” kata salah satu tokoh masyarakat kepada Cnews.

 

Isu Suap Mencuat, Nama Panitera Disebut

Masyarakat menyebut telah beredar kuat dugaan bahwa uang sebesar Rp50 juta diserahkan kepada panitera PN Lubuk Pakam, Rizki Angelia Malik, S.H., M.H., yang menangani berkas perkara ini. Dugaan itu menyeret pertanyaan besar soal netralitas dan integritas lembaga peradilan di tingkat daerah.

Majelis hakim yang memutus gugatan ini terdiri dari:

Morailam Purba, S.H. (Hakim Ketua)

Dewi Andriyani, S.H. (Hakim Anggota)

Muhammad Nuzuli, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

Hingga berita ini terbit, tidak ada klarifikasi atau bantahan resmi dari pihak pengadilan, baik dari panitera maupun dari majelis hakim terkait.

Kesaksian Diduga Direkayasa, Saksi Mengaku Dipaksa Bohong

Salah satu saksi penggugat, Amin, yang merupakan Kepala Dusun I di Desa Buntu Bedimbar, diduga berbohong di bawah sumpah saat memberi kesaksian di depan majelis hakim. Sumber CNEWS menyebut, Amin ditekan oleh Kades Mus Mulyadi untuk memberikan keterangan palsu, meskipun telah bersumpah di atas kitab suci Al-Qur’an.

> “Kesaksian di pengadilan seharusnya suci, bukan alat membenarkan kebohongan. Jika ini benar, maka proses hukum cacat sejak awal,” ujar sumber internal desa.

 

Aspirasi Masyarakat Diputarbalikkan sebagai Pelanggaran Hukum

Gugatan ini bermula dari aksi unjuk rasa damai warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar. Ironisnya, aksi tersebut justru dituduh sebagai tindakan melawan hukum oleh Kades dan dijadikan dasar gugatan ke pengadilan.

Padahal, dalam kerangka hukum Indonesia, unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara selama dilakukan sesuai prosedur.

> “Jika unjuk rasa dianggap melawan hukum, semua aktivis bisa dipenjara. Ini bukan lagi negara hukum, tapi negara ketakutan,” imbuh tokoh pemuda setempat.

 

Tuntutan Masyarakat dan Desakan Investigasi Nasional

Seiring dengan mencuatnya dugaan suap dan rekayasa gugatan, masyarakat mendesak:

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera mengaudit internal majelis hakim dan panitera yang menangani perkara ini.

Kejaksaan Tinggi dan KPK diminta menyelidiki dugaan transaksi uang Rp50 juta dan aliran dana lainnya yang mencurigakan.

Audit lanjutan dana desa dan pemalsuan dokumen oleh Kades Buntu Bedimbar segera dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Penutup Redaksi

Jika kebenaran dapat dibungkam dengan gugatan rekayasa, dan suara rakyat dipadamkan dengan uang sogokan, maka demokrasi sedang terancam dari akar desa hingga gedung pengadilan. CNEWS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan membongkar setiap celah penyimpangan yang merusak keadilan.
( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *