Kandis, Radarkriminaltv.com – Diduga Aktivitas Ilegal BBM Marak di wilayah kandis kabupaten siak. banyaknya gudang pengoplosan BBM ilegal yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak terang terangan di depan jalan lintas sepanjang jalan duri – kandis kabupaten siak
Meskipun sering dilaporkan, pelaku penyulingan minyak ilegal di wilayah Riau seperti biasa saja bertransaksi serta menyuling didepan jalan lintas duri – kandis kabupaten siak
Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal, yang berada di Simpang Gelombang, Jalan Lintas Petapahan KM.2, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, masih bebas melakukan aktivitas setiap hari, kendati usaha tersebut sudah diberitakan di media online.
Berdasarkan data yang diterima media ini dari masyarakat, Rabu (4/2/2026), bahwa oknum pengelola gudang tempat penimbunan BBM tersebut, diduga sudah cukup lama melakukan kegiatan pengoplosan BBM solar dan pertalite dengan BBM sulingan dengan omset Miliaran setiap bulannya.
Gudang dugaan tempat pengoplosan BBM ilegal itu disebut-sebut dikelola inisial S, yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Salah seorang warga Kecamatan Kandis berinisia J mengungkapkan bahwa oknum pengelola gudang tempat penimpunan BBM tersebut diduga membeli minyak mentah dan campurannya dari Aceh dengan menggunakan mobil.
“BBM dan solar diduga diolah, dicampur dengan minyak mentah dan campurannya digudang itu, kemudian dijual kepada masyarakat,”ungkap J
Menurut J kegiatan pengoplosan BBM solar dan pertalite dengan BBM sulingan di gudang tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan.
BBM ilegal tersebut berada di jalur strategis dan terlihat cukup terbuka. Aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki kecil dan drum BBM hampir setiap hari masuk ke lokasi itu,”ujar J kepada media ini, rabu (4/2/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Kapolsek Kandis.
Pelangsir BBM subsidi jenis pertalite Semakin berani dan terang terangan melakukan pelangsiran minyak di wilayah hukum POLSEK KANDIS apakah POLSEK KANDIS tidak turun kelapangan,
KeLalaian pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
(SYARIF)













