Berita  

Diduga Lakukan Penimbunan BBM Jenis Pertalite SPBU 14 212 259 Terancam Sanksi Tegas

Batu Bara, Radarkriminaltv.com- Salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU Milik Pertamina dengan no seri 14 212 259 berlokasi di jalan lintas Sumatera kabupaten Batu Bara SPBU yang di ketahui beroperasi 24 jam ini di duga melakukan praktik penjualan BBM pertalite dan solar bersubsidi, menggunakan wadah yang tidak resmi, aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi resmi yg telah di atur oleh Pertamina dan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan di temukan juga aktifitas pengisian jerigen secara tertutup di area belakan SPBU tersebut.

Salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan BBM jenis pertalite dan solar yang diambil untuk keperluan pribadi, dan di jual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.

“Kami lihat sendiri ada jerigen yang di isi di bagian belakang, tidak melalui antrian seperti biasa. Sudah sering terjadi, terutama malam hari, mobil – mobil tertentu datang bergantian lalu keluar membawa jerigen penuh, kami curiga itu akan di jual lagi,” ujarnya.

Praktek semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di wilayah sekitar.

Selain itu, tindakan ini menimbulkan kerugian negara akibat penyaluran subsidi yang tdk tepat sasaran, warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuat modus penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi seperti ini terus berulang di SPBU tersebut.

Kami minta APH turun tangan, jangan sampai ini di biarkan terus, solar sering habis, padahal antrian panjang, kalau di cek ternyata banyak yg main di belakang,tegas seorang sopir truk pengangkut bahan bangunan yang kerap mengisi di lokasi tersebut.
MELANGGAR ATURAN DAN TERANCAM SANKSI BERAT
mengacu pada undang-undang no 21 THN 2001 tentang minyak dan gas bumie.setiap pihak yg dengan sengaja menyala gunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat di kenakan sanksi pidana paling lama 6 thn penjara dan denda hingga Rp 60 miliyar, selain itu Pertamina jadi juga memiliki wewenang memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, seorang sumber internal Pertamina ( yang enggan di sebutkan namanya) mengatakan pada setiap SPBU telah di ingatkan untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau wadah non standar, kecuali dengan izin resmi dari instansi terkait untuk keperluan tertentu seperti nelayan atau pertanian.

“Aturan sudah jelas, penjualan BBM bersubsidi harus sesuai prosedur dan tercatat di sistem Pertamina, jika ada pelanggaran kami akan tindak tegas,” imbuhnya.

Publik berharap agar Pertamina, kepolisian, dan instansi pengawasan energi segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi SPBU 14 212 259 penegakan hukum yang tegas di anggap perlu untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM, serta mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat luas,
suda saatnya tindakan nyata di lakukan, jangan hanya peringatan, kalau terbukti izin nya harus di cabut supaya jadi contoh bagi SPBU lain.

(Pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *