Dana Desa Diduga Dikorupsi: Desa Korajim Disorot, Kades Dituding Kebal Hukum

Serdang Bedagai | Radarkriminaltv.com – Praktik pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kali ini, tudingan serius mengarah ke Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, yang diduga menjadi lahan bancakan anggaran bagi segelintir oknum elite desa. Nama Kepala Desa Korajim, Susiono, disebut-sebut sebagai aktor utama dalam pusaran dugaan penyimpangan tersebut.

Berdasarkan data resmi pemerintah, pada tahun 2024 Desa Korajim menerima kucuran dana sebesar Rp766.645.000, sedikit meningkat dari Rp760.434.000 pada tahun 2023. Namun, di balik angka-angka tersebut, muncul serangkaian pertanyaan krusial: di mana bukti manfaat dari dana sebesar itu?

Proyek Fiktif, Laporan Janggal, dan Realisasi yang Dipertanyakan

Hasil penelusuran media dan aduan warga menunjukkan berbagai kejanggalan. Proyek-proyek yang dilaporkan, mulai dari pembangunan jalan desa, penguatan ketahanan pangan, hingga pelatihan kesehatan, dinilai tidak memberikan dampak nyata di lapangan. Bahkan, sejumlah kegiatan dicurigai fiktif atau hanya formalitas belaka.

“Anggaran tiap tahun hampir Rp800 juta, tapi jalan tetap rusak, pelatihan cuma di kertas, dan bantuan pendidikan tak pernah kami rasakan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Yang lebih mencolok, dalam laporan tahun 2023 dan 2024, terdapat pengeluaran mencurigakan untuk kategori ‘Keadaan Mendesak’ sebanyak empat kali dalam setahun, masing-masing senilai Rp30.600.000. Namun, tidak ada rincian kegiatan maupun dokumentasi lapangan yang bisa menjelaskan urgensi atau bentuk kegiatan tersebut.

Kepala Desa Diduga ‘Kebal Hukum’

Nama Susiono, Kepala Desa Korajim, menjadi pusat tudingan warga. Ia diduga kuat mengendalikan distribusi anggaran dengan cara-cara manipulatif dan tertutup. Bahkan, isu bahwa ia “kebal hukum” mencuat, bukan hanya dari masyarakat, tapi juga dari sesama kepala desa.

“Ada kesan hukum bisa dibeli. Penegak hukum seakan tak berani menyentuh. Ini bahaya jika dibiarkan,” ujar salah satu narasumber dari kalangan pemerhati desa di Dolok Merawan.

Lebih mencurigakan lagi, tahap ketiga penyaluran Dana Desa tahun 2024 dilaporkan belum direalisasikan menjelang akhir tahun, memicu dugaan dana tersebut sengaja “diparkir” untuk kepentingan yang belum terang benderang.
Rincian Data Penggunaan Dana Desa Korajim (2023)

Total Dana: Rp760.434.000

Kegiatan Jumlah Realisasi

Jalan Lingkungan dan Gang Rp174.470.000
Jalan Desa (Gorong-Gorong, Drainase) Rp59.207.000
Ketahanan Pangan (Lumbung Desa) Rp123.110.000
Pelatihan Kesehatan Rp114.000.000
Pendidikan Nonformal & Pelatihan Rp69.260.000
Jaringan Informasi Desa Rp18.000.000
Operasional Pemerintah Desa Rp22.811.000
Posyandu dan Lingkungan Hidup Rp23.430.000
Festival Kesenian Rp8.796.000
Koordinasi Ketertiban Rp4.950.000
4x Keadaan Mendesak (tanpa rincian) Rp122.400.000

Anggaran sebesar Rp122,4 juta hanya untuk kegiatan “keadaan mendesak” yang tidak terverifikasi keberadaannya di lapangan jelas menjadi anomali akut dalam pengelolaan keuangan desa.

Ujian Terbuka bagi APH dan Pemkab Sergai

Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Serdang Bedagai, serta peringatan keras bagi Inspektorat dan Dinas PMD. Jika dugaan ini tidak ditindak, maka budaya impunitas akan tumbuh subur di tingkat desa.

Masyarakat menuntut:

1. Audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Korajim tahun 2023 dan 2024.

2. Penindakan hukum terbuka dan transparan jika ditemukan unsur pidana.

3. Keterlibatan aktif BPKP dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk memverifikasi data dan realisasi lapangan.

“Kalau penegak hukum diam, itu artinya mereka bersekongkol atau tak berdaya. Ini soal uang rakyat, bukan main-main,” tegas warga lainnya.

Penutup: Desa Harus Dibangun, Bukan Dijarah

Dana Desa sejatinya adalah tulang punggung pembangunan dari bawah. Jika dana ini dirampok oleh oknum, maka bukan hanya keuangan negara yang rusak, tetapi moral dan kepercayaan publik terhadap negara ikut hancur.

Kasus Desa Korajim adalah alarm keras, dan semestinya menjadi momentum bagi Kabupaten Serdang Bedagai untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup – dan tidak bisa dibungkam oleh uang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *