Sungai Penuh | Radarkriminaltv.com – Beredarnya informasi di sejumlah akun media sosial yang menyebut pelaku penusukan terhadap seorang warga Kota Sungai Penuh berasal dari suku Nias, mendapat tanggapan serius dari komunitas warga Nias yang tinggal di wilayah tersebut Sabtu, (16/08/2025).
Victorianus Gulo, SH, MH, selaku kuasa hukum komunitas warga Nias di Kota Sungai Penuh, memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Dalam keterangannya di Mapolres Kerinci pada Sabtu (16/8/2025), Victor menegaskan bahwa informasi yang menyebut pelaku adalah warga Nias tidak benar dan menyesatkan.
“Saya sebagai kuasa hukum komunitas warga Nias bersama rekan-rekan komunitas, ingin meluruskan pemberitaan yang beredar di media sosial. Tudingan bahwa pelaku penusukan yang menyebabkan meninggalnya salah satu warga Kota Sungai Penuh adalah orang Nias, adalah tidak benar. Berdasarkan informasi resmi dari Polres Kerinci, pelaku sudah diamankan dan bukan berasal dari komunitas Nias. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian,” jelas Victor.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami berharap, dengan klarifikasi ini, tidak ada lagi narasi atau tudingan yang menyudutkan warga Nias. Mari kita jaga suasana damai dan kondusif di Kota Sungai Penuh yang kita cintai ini. Kebersamaan, gotong royong, dan toleransi antarwarga adalah kekuatan utama kita sebagai masyarakat majemuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, Victor menyatakan bahwa akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi keliru dan berbau fitnah tersebut telah dilaporkan ke pihak Polres Kerinci untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, insiden penusukan terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Ramon, warga Desa Talang Lindung, meninggal dunia setelah diduga terlibat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.
Di tempat terpisah Satgassus Pusat Mitramabesnews.id Andi Putra Jaya Zandroto angkat bicara terkait isu hoax yang mengatakan bahwa pelaku penikaman adalah warga Nias.
“Ini sudah termasuk pencemaran nama baik dan saya selaku warga Nias tidak Terima atas tuduhan yang mengatakan bahwa warga Nias pelaku penikaman sampai menyebabkan meninggal dunia,” ujar bung Andi.
Lebih Lanjutnya Andi Putra Jaya Zandroto juga menyampaikan bahwa Pencemaran nama baik dalam UU ITE diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Pencemaran nama baik dalam UU ITE diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tutup bung Andi.
(Ahmad Idris Rambe)













