
Simalungun, Radarkriminaltv.com – Ketua LSM Perkara DPC. Kabupaten Simalungun Okto Hutagaol, SE menyatakan, “Bahwa Penggunaan Dana BOS dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMAN 2 Bandar, Kab. Simalungun tidak transparan”.Kamis, (2/10/2025).
Diduga adanya korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dalam pengelolaannya di sekolah SMA Negeri 2 Bandar, Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2023 dan tahun 2024,
Selain penggunaan dana BOS dan uang SPP SMA Negeri 2 Bandar yang diduga tumpang tindih, diduga penggunaan uang SPP tak pernah dilaporkan kepada orangtua wali murid.
Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Simalungun bersama beberapa wartawan media mendatangi sekolah SMA Negeri 2 Bandar terkait Dana Bos dan uang SPP.
Saat hendak dikonfirmasi, seorang Penjaga Sekolah yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan,” Kalau Kepala Sekolah baru saja keluar, demikian juga dengan bendahara dan operator sekolah juga keluar bang, tidak tahu entah kemana,” ujarnya.
Penjaga Sekolah SMAN 2 Bandar menambahkan, “Mereka gak ada bilang atau pesan mau ke mana bang?”
Selanjutnya Ketua DPC LSM PERKARA Kab. Simalungun mencoba memastikan kembali sembari bertanya, “Jadi Kepala Sekolah, bendahara maupun operator sekolah gak berada ditempat ya. Lalu siapa yang bertanggung jawab disekolah ini kalau mereka semua tidak ada di tempat?”
Awak media bersama tim yang ikut langsung menghubungi Ibu kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar dari WhatsApp dengan maksud hendak mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait realisasi atau pun penggunaan Dana Bos dan SPP yang diberlakukan di sekolah SMA Negeri 2 Bandar.
Akan tetapi tidak kunjung diangkat dan melalui pesan singkat juga dilakukan namun Ibu Kepala sekolah bungkam untuk dikonfirmasi oleh ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Simalungun. Dalam hal ini yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi terkait realisasi dan penerapan Dana Bos serta penggunaan atas SPP yang diberlakukan kepada siswa siswi yang ada di sekolah tersebut.
Ketua DPC LSM PERKARA Kab. Simalungun beserta Tim yang hadir, kuat menduga bahwa Kepala Sekolah tidak menggunakan DANA BOS sesuai dengan yang dibutuhkan oleh sekolah SMAN 2 Bandar, guna mendukung program-program pengembangan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Dan Kepala Sekolah diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebab setiap Anggaran yang berasal dari Negara Harus digunakan dengan sebaik baiknya dan juga transparan.
LSM PERKARA Kab. Simalungun beserta Tim telah berulang kali pergi ke sekolah, untuk melakukan konfirmasi, akan tetapi Kepala Sekolah dan Penanggungjawab Dana BOS atau yang disebut Bendahara DANA BOS selalu tidak pernah ada di tempat, sebagaimana keterangan yang diperoleh dari Penjaga Sekolah tersebut.
Kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar Ibu Suliyah, lebih memilih bungkam ketimbang memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita sehingga berita ini di terbitkan.
(Juli Kuswondo)













